KAWASAN PERBATASAN: Rasio Barang Tak Sesuai Ketentuan Tinggi

Bisnis.com,06 Mei 2015, 11:36 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan laporan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengenai perdagangan lintas batas dan pengawasan barang beredar di daerah perbatasan, jika dilihat dari nilainya hanya 55,8% barang yang beradar di kawasan perbatasan yang sesuai dengan ketentuan.

Dari sample yang diambil dari empat kabupaten a.l. Nunukan, Malinau, Sanggau, dan Bengkayang, proporsi barang kebutuhan pokok yang beredar dari dalam negeri hanya mencapai 30%-50%. Sisanya dipasok dari negara tetangga baik secara resmi maupun tidak resmi. Sementara itu tingkat kesesuaian dengan ketentuan jika dilihat dari jenisnya hanya mencapai 35,2%.

Kelompok barang tersebut memiliki tingkat kesesuaian yang lebih rendah dibanding dua kelompok barang lainnya yaitu barang elektronik (83,3%) dan bahan bangunan (74,4%).

Terkait banyaknya barang kebutuhan pokok yang melanggar ketentuan namun beredar di perbatasan, Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menilai bahwa hal tersebut berhubungan dengan masalah distribusi.

Barang yang beredar di kawasan perbatasan umumnya dipasok dari pulau Jawa, dengan ongkos distribusi yang cukup besar, sehingga membuat barang dalam negeri kalah bersaing dari segi harga.

“Sebenarnya jika dia masuk sesuai ketentuan, dengan adanya bea masuk dan lainnya, kan perdagangannya jadi adil. Mereka kena beban pajak, dari sini kena beban distribusi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini