JK: Ancaman Mundur Pimpinan KPK Berarti Setujui Tindak Kebal Hukum

Bisnis.com,06 Mei 2015, 03:57 WIB
Penulis: Lavinda
Wapres Jusuf Kalla di sela-sela rapat terbatas membahas nilai tukar rupiah, di Kantor Presiden, Rabu (11/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA—Ancaman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mundur dari jabatannya jika penyidik KPK Novel Baswedan ditahan pihak kepolisian dianggap sebagai bentuk penyetujuan tindak ‘kebal hukum’.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini pimpinan KPK taat terhadap hukum yang berlaku. Jika pimpinan yang taat hukum tiba-tiba mengancam mundur karena anak buahnya menjalankan proses hukum, maka sama saja mengamini ketidaktaatan terhadap hukum.

 “Berarti [pimpinan KPK] menganggap bahwa ada yang perlu kebal hukum. Kalau tidak ada kebal hukum jadi kenapa mesti mundur? Tak boleh begitu,”ujar Kalla, Selasa(5/5/2015).

Terkait perseteruan yang terjadi antara dua lembaga hukum, Kalla menanggapi bahwa kasus Novel Baswedan sama sekali tak ada hubungannya dengan konflik KPK dan Polri. Menurut dia, kasus hukum yang berjalan merupakan masalah internal polisi.

Dua pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi menyatakan akan mundur dari jabatannya jika Novel ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini