Korupsi Kondensat SKK Migas: Bareskrim Periksa Tiga Saksi

Bisnis.com,06 Mei 2015, 17:25 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).

Komjen Pol. Budi Waseso, Kepala Bareskrim, mengatakan tiga saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Saksi-saksi itu sangat berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut,” kata jenderal dengan nama panggilan Buwas ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Meski demikian, Buwas enggan mengungkap nama-nama saksi yang telah menjalani pemeriksaan intensif.

Buwas juga menampik memberikan keterangan perihal sejumlah inisial nama, seperti HW dan HK, yang muncul saat kasus tersebut mulai ditangani Bareskrim.

Jelasnya, pasti penyidik sedang memeriksa. “Pada intinya, Bareskrim ingin segera mengungkap kasus yang merugikan negara dengan tafsiran nilai sebesar Rp2 triliun ini. Angka pastinya, BPK akan terlibat dalam menilai kerugian negara,” papar Buwas.

Saksi-saksi itu, paparnya, diperiksa untuk menguatkan bukti berupa surat-surat dan sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan kantor SKK Migas dan TPPI, Selasa (5/5).

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen penting, dan saat ini sedang dievaluasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini