API Ingin Kenaikan Upah Sektor Padat Karya Hanya Berdasarkan Inflasi

Bisnis.com,06 Mei 2015, 12:32 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan insentif untuk industri padat karya seperti tekstik dan sepatu berupa pengecualian dalam penerapan sistem pengupahan demi meningkatkan daya serap tenaga kerja, khususnya kalangan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya pemerintah memang sudah sepatutnya memberikan insentif terhadap industri padat karya.

Dia mengusulkan agar sektor industri padat karya tak perlu ikuti sistem standar kenaikan upah dengan penghitungan kebutuhan hidup layak.

“Kita harapkan tidak perlu ikuti seluruh prosedur seperti yang sekarang ini, yakni harus ada survei pasar dan KHL. Cukup yang simple saja, jadi kenaikan upahnya dilihat berdasarkan inflasi yang ditentukan BPS,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/5/2015).

Lebih lanjut, kata dia, insentif dalam bentuk pengupahan itu tak cukup. Pelaku usaha di industri padat karya juga perlu didukung dengan penyediaan listrik yang murah.

“Karena industri ini pionir, maka harus ada pengecualian, tidak hanya dalam bentuk tax allowance maupun pengupahan tapi juga soal energi listrik. Kalau harga listriknya masih seperti sekarang yang lebih mahal dibanding Vietnam, ya industri tidak ada untungnya,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini