Sedang Ngeganja, Polisi Tangkap Alfian

Bisnis.com,06 Mei 2015, 18:06 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Tanaman ganja/wakingtimes.com

Bisnis.com,BEKASI--  Jajaran Polsek Bekasi Barat menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.

Polisi menangkap tersangka Alfian Setiawan,24, pada Rabu (6/5/2015) pukul 00.15 WIB. Kapolsek Bekasi Barat Kompol Doddy Ginanjar mengatakan,  penangkapan itu terjadi saat polisi melakukan observasi lapangan.

"Diketahui orang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah, setelah digeledah tersangka sedang memakai narkoba jenis ganja," ujarnya, Rabu (6/5/2015).

Dalam penggeledahan itu polisi mendapatkanbarang bukti  bahan atau daun tangkai ganja berikut pembungkus 20 gram, 12  linting ganja bekas pakai. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk pengembangan lebih dalam.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal seumur  hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini