Bisnis.com, MANADO – Otoritas Jasa Keuangan masih memberi kelonggaran bagi lembaga kredit mikro (LKM) tak berizin untuk segera mengajukan lisensi hingga 8 Januari 2016. Bila lewat tenggat tersebut maka pengurus LKM terancam hukuman pidana.
Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Roberto Akyuwen mengharapkan agar pelaku usaha LKM yang belum memiliki izin segera mengajukan permohonan ke OJK.
“Kami beri kesempatan hingga 8 Januari 2016, lewat tenggat itu akan terkena denda dan pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, di Manado, Rabu (6/5/2015).
Namun, bagi yang tertib dan sudah memiliki izin yang dikeluarkan OJK, pihaknya menawarkan sejumlah insentif agar LKM bisa berkembang. Insentif yang ditawarkan misalnya paket pelatihan pengurus menggunakan dana OJK. Selain itu, juga ada dukungan sarana seperti notebook dan aplikasi akuntansinya.
Bahkan, pihaknya juga akan membantu untuk pengembangan produk LKM seperti tempat pembayaran, agen branchless banking, dan juga agen asuransi mikro. Namun, LKM tersebut harus berbadan hukum baik perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), koperasi atau koperasi LKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel