Bisnis.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengajukan aspek perlindungan data nasabah untuk dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok Komisi XI.
Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan aspek perlindungan data nasabah tersebut diajukan mengingat banyak terjadi pencurian data pribadi nasabah lewat teknologi. Namun, menurutnya, tak adanya aturan di bagian ini membuat tak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
“Dalam usulan ini ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bank atas data nasabah. Juga akan diatur bagaimana bank mengumpulkan dan menggunakan data nasabah,” jelas Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Sudaryatmo menyebutkan sepanjang 2014, dari 1.192 aduan konsumen yang masuk ke YLKI, sebanyak 210 kasus merupakan pengaduan atas industri perbankan. Adapun, sebanyak 50% dari total aduan terhadap industri perbankan atau sebesar 105 kasus akibat ketidakpuasan konsumen terkait produk kartu kredit.
Sementara sisanya, lanjut Sudaryatmo, merupakan aduan atas mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pinjaman, tabungan, undian, uang elektronik, iklan, sumber daya manusia (SDM), dan sengketa antar nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel