CYBER CRIME, Polisi Garuk 33 Warga Negara China Penjahat Siber

Bisnis.com,07 Mei 2015, 13:30 WIB
Penulis: Newswire
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya membawa 33 Warga Negara China yang diduga sindikat kejahatan cyber crime ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

"Petugas akan mendata dokumen keimigrasiannya," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta Kamis (7/5/2015).

Puluhan Warga Negara China itu akan menjalani penahanan sementara di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga pendataan selesai. Namun, Cucu belum dapat memastikan petugas Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi atau tidak terhadap warga asing tersebut.

Sebelumnya, Anggota Polda Metro Jaya menggerebek rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.

Rumah itu dihuni 33 Warga China yang terdiri dari 14 orang wanita dan 19 orang pria.

Polisi menduga para warga asing itu merupakan sindikat penipuan melalui cyber crime online dengan sasaran korban sesama warga China yang berada di China.

Selain ilegal, polisi juga mencurigai beberapa warga asing itu merupakan korban perdagangan manusia.

Guna menindaklanjuti kasus itu, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat China untuk Indonesia dan Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini