Bupati Kepulauan Seribu Ajukan Pidana Para Pencuri Pasir

Bisnis.com,07 Mei 2015, 17:22 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margiono mengaku pencurian pasir yang terjadi di Kepulauan Seribu masih terjadi. Pemerintah setempat sudah melaporkannya ke Bareskrim sebagai tindakan pidana.
 
Tri Djoko mengaku jalur pencurian pasir biasanya yang dilewati melalui jalur internasional. Adapun pulau yang dilewati adalah Pulau Pari. Tri mengaku pengaduan atas pencurian pasir itu datang dari masyarakat Pulau Pari.
 
"Indikasinya jaring mereka katanya hilang. Kedua ada gundukan pasir hilang. Nah itu kan pasir gak jalan tapi erkumpul. Lalu sewaktu angin-angin dan cuaca jelek kapal itu mendekat. Kita laporkan ke bareskrim kelanjutannya. Kami mengadukannya ke Bareskrim minggu lalu," jelasnya.
 
Tri Djoko mengaku Pemda tengah mengupayakan pembuatan izin pelayaran bagi kapal. Sayang izin tersebut juga membutuhkan dukungan dari daerah penunjang lain di sekitar Kepulauan Seribu.
 
"Kita laporkan indikasi pencurian karena dia bisa menurunkan sambil jalan pelan-pelan. Kalau baru kayak tronton gitu tetap mengambil. Harusnya izin pengerukan di Banten itu pun ada 12 izin dalam satu hari ada titik yang masuk Kepulauan Seribu kita sudah bilang Gubernur supaya kapal sejenis itu dilarang," ujar Tri.
 
Tri Djoko menyatakan kasus ini agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar meminta Dinas Perhubungan jangan mudah memberikan izin.
 
"Kalau yang boleh pakai tronton saja, kalau ini sambil jalan, jadi masuk ranah pidana saja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini