DJP: Pengembang di Riau Tak Taat Pajak, Negara Rugi Puluhan Miliar

Bisnis.com,08 Mei 2015, 14:54 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.
Proyek perumahan/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Pengembang di Riau dan Kepulauan Riau dimintaa taat pajak karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kelonggaran dengan menerapkan sistem sunset policy (penghapusan sanksi) dalam pemungutan pajak.
 
Humas DJP Kanwil Riau-Kepri Marialdi mengatakan bahwa sistem penghapusan pajak juga berlaku bagi wajib pajak badan, khususnya developer. DJP menilai pengembang kurang kesadaran dalam membayar pajak. Tahun lalu, negara merugi Rp60 miliar karena 60% dari mereka tidak membayarkan pajak.
 
“Kita menerapkan sistem sunset policy di seluruh Indonesia, mulai akhir April lalu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan sangsi. Bahkan wajib pajak bisa melaporkan dari lima tahun yang lalu,” katanya, Senin (4/5/2015).
 
Pada 2014, seharusnya negara mendapatkan Rp100 miliar dari pajak developer. Nyatanya, hanya 40% yang membayar atau hanya terkumpul Rp40 miliar. Pihak DJP juga telah menyurati pihak developer.
 
“Dengan adanya sistem penghapusan sanksi ini, pihak pengembang beserta wajib pajak lainnya mau membayar pajak. Kita tidak menargetkan berapa yang berhasil diraih dari sistem ini. Kita berharap sebanyak-banyaknya,” kata Marialdi.  
 
Semantara itu, tahun ini, DJP Kanwil Riau-Kepri menargetkan Rp25,19 triliun. Target itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp17 triliun. “Tahun lalu targetnya Rp17 triliun, tahun ini Rp25 triliun. Mudah-mudahan bisa tercapai karena sistem penghapusan sanksi ini,” harapnya.
 
Sampai dengan akhir April, tercatat 17,3% wajib pajak yang sudah membayarkan pajaknya atau terkumpul Rp4,3 triliun. “Empat bulan pertama kita mengejar 20%. Nanti, perkembangannya akan diberitahukan pertengahan Mei ini,” ungkap Marialdi.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Riau Idham Calik Harahap mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan kelonggaran kepada pihak pengembang. Properti di bawah Rp300 juta tidak perlu membayar retribusi pajak.

"Kalau Apersi itu asosiasi pengembang rumah menengah ke bawah. Jadi, harga properti yang dijual oleh Apersi tidak ada yang sampai Rp300 juta," katanya saat dikonfirmasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini