Kementerian LHK Ingatkan Perusahaan Pengelola Limbah Tertib Aturan

Bisnis.com,08 Mei 2015, 17:21 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/airlimbah.com

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tingkatkan pengawasan izin pengelolaan limbah B3 guna mengetahui tingkat ketaatan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan.

Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian LH dan Kehutanan Muhammad Ilham Malik mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan keras untuk upaya perbaikan kinerja penaatan izin tersebut yang harus dilaksanakan kepada industri pengelola limbah yang tidak tertib aturan.

“Apabila perusahaan tersebut gagal memenuhi rekomendasi perbaikan yang diminta, akan berakibat pada pencabutan izin oleh LH dan Kehutanan,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2015).

Kemarin, pihaknya melakukan  inspeksi di lokasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dikelola oleh PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) yang berlokasi di Banten.

Hasilnya, pengelola limbah tersebut dianggap tidak melakukan penaatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan dalam izin yang dimiliki.

“Kami akan tingkatkan pengawasan kepada industri pengelola limbah lainnya yang jumlahnya lebih dari 100 di Tanah Air. Kalau mereka menjadi pengelola limbah, harusnya peralatannya sudah lebih siap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini