Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pelanggaran unsur pidana yang telah dilakukan AAA Securities akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan OJK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus AAA Securities .
"Sampai saat ini para petugas OJK masih melakukan pemeriksaan terhadap AAA Securities," ujarnya di Gedung OJK, pekan ini.
OJK, lanjut Nelson, mengklaim telah memanggil PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan PT Bank Antar Daerah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan AAA Securities .
"Dua bank yakni Bank Maluku dan Bank Antar Daerah itu sudah kami periksa lagi mengidentifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak dari aturan 'prudential'. Kalau memang ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan," katanya.
Nelson menambahkan pelanggaran yang berkaitan dengan unsur pidana, OJK akan menyerahkannya kepada para penegak hukum yakni pihak kepolisian.
Seperti diketahui, pada 20 Januari 2015, OJK menemukan masalah transaksi repo pada perusahaan PT AAA Securities dengan dua bank, PT Bank Maluku dan PT Bank Antar Daerah.
OJK menemukan transaksi reverse repo surat berharga senilai Rp262 miliar di BPD Maluku. Selain itu, OJK menemukan pembelian reverse repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan US$1.250 di Bank Antar Daerah.
Dua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA Sekuritas tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah dijanjikan.
Seharusnya PT AAA Securities menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel