Ini Syarat Agar Koperasi Bisa Disebut Syariah

Bisnis.com,09 Mei 2015, 07:13 WIB
Penulis: Nenden Sekar Arum
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi adalah salah satu bentuk badan hukum usaha yang diakui di Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang masih ragu apakah koperasi bisa disebut sebagai badan usaha syariah.

Tim Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam websitenya ekonomisyariah.org menjelaskan sebuah koperasi bisa disebut syariah jika memenuhi salah satu dari lima jenis syirkah yang dikenali.

Syirkah adalah pengaturan badan usaha yang berdasarkan pada akad pengelolaan modal yang disetor. Menurut Syara', syirkah adalah transaksi atau akad dua orang atau lebih, yang dua-duanya sepakat untukmelakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.

Terdapat lima jenis syirkah yang berlaku, yaitu mudharabah, musyarakah al inan, musyarakah abdan, musyarakah al wujuh, dan musyarakah mufawadhah.

Sebuat transaksi dikatakan mudharabah jika ada pihak yang menjadi pemodal murni dan ada pihak yang menjadi pengelola murni, sedangkan usyarakah al inan terjadi jika para pemodal juga bertindak sebagai pengelola.

Adapun, disebut musyarakah abdan jika para pemodal memberikan modal berupa keahlian dan profesionalisme bukan modal uang, dan dikatakan al wujuh jika modal uang atau barang berasal dari pihak yang membangun syirkah.

Sementara itu, jika ada percampuran di antara empat jenis syirkan tersebut, maka transaksi disebut musyarakah mufawadah.

Jika sudah ada Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi, maka sudah bisa disebut sebangai bentuk koperasi yang sesuai syariah, atau bisa disebut sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Sementara itu, jika bentuk koperasi di luar koperasi simpan pinjam, tinggal disesuaikan saja akad pemodal dengan aturan syirkah yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini