Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan hingga Mei 2015 telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan oleh 27 bank yang telah dicabut izinnya.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilitea mengatakan dari 27 bank tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum.
"Dari awal berdiri kami telah mencabut izim 63 bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan kepada LPS. Lebih dari 90% terindikasi tindak pidana perbankan," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menambahkan 19 bank yang saat ini masih dalam proses hukum, antara lain 5 bank pengkreditan rakyat (BPR) masih dalam proses investigasi oleh Bank Indonesia.
"Yang dalam proses penyidikan ada 1 Bank Umum dan 11 BPR/BPRS. Yang dalam proses pengadilan dan sudah diputus pada tingkat pertama ada 2 BPR," kata Robert.
Tahun ini, lanjutnya, LPS telah melaporkan pemegang saham di salah satu BPR yang dilikuidasi, diduga telah melakukan tindak pidana yang menghambat proses likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel