PERLINDUNGAN KONSUMEN: Pompa Air Tak Sesuai Standar Dimusnahkan

Bisnis.com,12 Mei 2015, 09:24 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
Ilustrasi./

Bisnis.com, JAKARTA– Tim Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen musnahkan puluhan pompa air tidak sesuai persyaratan SNI.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dan menerapkan standardisasi produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

" Tim Ditjen SPK memusnahkan 72 pompa air merk MTY GP-125 yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI," kata Widodo.

Langkah tersebut menurut Widodo akan lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan dalam negeri, serta mencegah penyalahgunaan pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Widodo mengatakan, pemusnahan produk pompa air ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap produk pompa air merek MTY GP-125 yang dinyatakan tidak sesuai persyaratan SNI berdasarkan hasil uji laboratorium.

Widodo menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antarnegara. Perdagangan bebas menurutya akan memberikan pilihan yang lebih bervariasi kepada konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan. Kendati demikian perdagangan bebas juga membawa ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen karena variasi kualitas produk yang kurang baik dapat membahayakan konsumen.

“Peningkatan pengawasan akan terus dilakukan Ditjen SPK terhadap produk barang beredar, khususnya produk nonpangan, secara berkesinambungan. Hal ini sebagai upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini