KORUPSI KONDENSAT: Bareskrim Periksa 6 Saksi

Bisnis.com,12 Mei 2015, 07:55 WIB
Penulis: Dika Irawan
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor SKK Migas terkait korupsi kondesat./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan hari ini penyidik akan memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI.

"Masih pemeriksan saksi, ada enam yang diperiksa dri SKK Migas dan PT TPPI," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia keterangan para saksi tersebut sangat diperlukan untuk membuat terang kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini. "Saksi kan merupakan rangkaian keterangan yang akan mengerucut," katanya.

Sementara itu dia menegaskan, penyidik masih berfokus memeriksa seluruh saksi dalam kasus yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI ini, adapun tersangka keterangannya belum diperlukan saat ini. "Pemeriksaan tersangka belum, semua saksi-saksi dulu kita periksa," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah memeriksa lima saksi dari unsur Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Pemeriksaan diketahui masih bersifat normatif belum mengarah kepada materi.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, HW, dan RP. Namun ketiganya belum dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, karena akan diperiksa sejumlah saksi terlebih dulu.

Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini