Kemenkumham Rekrut Pensiunan TNI. Ini Tugas Mereka

Bisnis.com,12 Mei 2015, 16:36 WIB
Penulis: Lavinda
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberdayakan pensiunan tentara nasional Indonesia untuk menjadi petugas lembaga permasyarakatan.  

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan waktu pensiun tentara bintara TNI tercatat berusia 53 tahun, sementara waktu pensiun pegawai negeri sipil 58 tahun. Dengan begitu, pensiunan TNI memiliki kesempatan bekerja di Lapas selama 5 tahun.

“Bintara TNI pensiun usia 53 tahun, dan PNS 58 tahun. Jadi karena kami kekurangan pegawai lapas maka perlu tambahan petugasn,” katanya di Istana Wakil Presiden, Selasa(12/5/2015).

Dia menilai pensiunan TNI memiliki profesionalitas dan karakter disiplin yang baik sehingga cocok menjadi pembina Lapas.

Menurut dia, perekrutan pensiunan TNI dilakukan karena adanya kekurangan tenaga petugas Lapas di Indonesia.

Dia menggambarkan kondisi saat ini, dua orang pegawai Lapas terpaksa harus menjaga 400 tahanan. Hal itu dianggap sangat tak laik bagi penegakan hukum.

Kemenkumham bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merealisasikan perekrutan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan pensiunan TNI yang memenuhi syarat bisa menjadi petugas Lapas.

Syarat yang dimaksud antara lain, berstatus warga sipil, usia di bawah 58 tahun, dan memiliki kemampuan sesuai kriteria.

“kalau sudah pensiun berarti sudah menjadi warga sipil. Semua warga sipil apabila memenuhi syarat, umur dan kemampuan pasti bisa,” sambung Kalla.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik kebijakan Kemenkumham yang memanfaatkan personel TNI untuk mengamankan Lapas.

Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan Kemenkumham 7 April lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aziz Syamsuddin berpendapat, Kemenkumham tidak bisa menarik TNI ke wilayah yang seharusnya tidak boleh dimasuki.

Kementerian disarankan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini