Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit

Bisnis.com,12 Mei 2015, 18:42 WIB
Penulis: Dika Irawan
Menkominfo Tifatul Sembiring dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (enam dari kiri) memukul tabot dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Bengkulu belum lama ini. /hpnindonesia.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan gubernur Bengkulu itu sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, gubernur sekarang," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Dalam waktu dekat, lanjut Ikram, penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut. "Secepatnya," katanya.

Ikram mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan, Junaidi Hamsyah diduga terlibat dalam perkara korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, Bengkulu sebesar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini