Bea Masuk 4 Pos Tarif Komponen Pesawat Dibebaskan

Bisnis.com,12 Mei 2015, 19:35 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
Ilustrasi/Indonesia-air.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pertimbangan teknis pada 28 April silam untuk menurunkan bea masuk hingga 0% bagi empat pos tarif komponen pesawat terbang guna mendorong pertumbuhan industri dirgantara.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan empat pos tersebut yaitu mesin, propeller, starter generator serta generator lain yang diperlukan pesawat. Di mana sebelumnya berkisar antara 5% hingga 20% .

“Kedirgantaraan termasuk industri yang diberikan insentif. Jadi bagaimana industri ini bisa dapat bahan baku dan komponen dengan lebih mudah, karena mereka dikejar target dan kualitas, terlebih dengan standar keselamatan yang tinggi,” ujarnya, Selasa (12/5/2015).

Sedangkan bagi komponen atau bahan baku komponen yang tidak diturunkan bea masuknya, akan ada fasilitas insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dengan alokasi anggaran per tahun mencapai Rp400 miliar.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Aircraft Maintenance Service Association (IAMSA) Richard Budihadianto mengatakan agar pemerintah bisa menurunkan bea masuk bagi seluruh 27 pos tarif yang diajukan, bukan hanya empat pos yang disebutkan di atas.

Dia mengatakan BMDTP tidak praktis karena prosesnya membutuhkan proses serta waktu yang melebihi satu semester.

“Makanya cuma diserap 10% tahun lalu dari total Rp400 miliar,” ujarnya.

Dengan diturunkannya 23 pos tarif lainnya hingga 0%, tentunya akan lebih praktis bagi pelaku industri kedirgantaraan ketimbang harus melalui proses BMDTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini