Gas Elpiji Di Pekanbaru Diduga Diselundupkan ke Kepri

Bisnis.com,12 Mei 2015, 17:09 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser
Tabung elpiji 3 kg/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru menduga sejumlah agen dan pangkalan menyelundupkan tabung gas elpiji melon atau tabung ukuran 3 kg ke Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) sehingga menyebabkan gas bersubsidi itu langka di Pekanbaru.

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengemukakan para oknum agen itu mengambil keuntungan karena di Kepri subsidi gas sudah dicabut.

"Subsidi gas sudah di cabut di Kepri. Begitu juga di Bangka Belitung dan Bali. Kita menduga ada pangkalan yang menyelundupkannya ke Batam, Kepri," kata Mas Irba, Selasa (12/5/2015).

Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi penyelundupan tabung gas itu. Selain itu, juga memperketat pengawasan di pangkalan.

"Itu tindak pidana. Jika memang ada pangkalan yang terlibat, izinnya terpaksa dicabut sesuai dengan instruksi Wali Kota," tegasnya.

Karena langka, masyarakat harus membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi seharga Rp30.000 di warung, karena pangkalan tidak menjual tabung gas. Banyak masyarakat yang megeluhdan melaporkannya ke Pemkot.

Padahal, setiap bulannya, sebanyak 486.000 tabung gas bersubsidi didistribusikan. Kuota itu juga telah ditambah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bulan sebelumnya, gas elpiji 3kg masih 420.000 tabung.

"Kita masih di lapangan. Kita meninjau di Kecamatan Marpoyan Damai, kemudian akan meninjau di Kecamatan Tenayan Raya. Di Tampan juga, karena kita menerima banyak laporan soal kelangkaan ini," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menanggapi bahwa pihaknya akan menangkap para penyelundup-penyelundup tabung gas elpiji tersebut. Langkah awal, mereka akan mempelajari modus-modus pelaku.

"Jika ketahuan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menangkapnya. Selanjutnya akan diproses karena itu merupakan tindak pidana," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Asep Dadan Muhanda
Terkini