RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Bisnis.com,12 Mei 2015, 00:39 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang perampasan aset diminta untuk segera diselesaikan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan usulan untuk segera diselesaikan rancangan undang-undang perampasan aset ini sebagai bentuk optimalisasi pengejaran aset pelaku tindak pidana perbankan

"RUU Perampasan Aset, untuk menguatkan dan mempermudah pengejaran aset hasil kejahatan perbankan yang lari luar negeri. Untuk optimalkan harus segera bahas dan sahkan UU Perampasan Aset, sehingga bisa telusuri aset hasil kejahatan yang lari ke luar negeri," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Kejahatan yang terjadi di sektor perbankan sulit ini untuk dilacak apabila hanya menggunakan undang-undang yang telah berlaku.

Selain itu, pemerintah juga harus membuatkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika hasil kejahatan perbankan kemudian mengalir ke manapun termasuk kejahatan TPPU. Untuk optimalkan pelaku kejahatan perbankan sertakan pasal pencucian uang," kata Yenti.

Dengan UU TPPU ini, kejahatan perbankan melibatkan pihak internal perbankanharus dikenakan UU TPPU.

"Maka efek jera baik untuk pejabat bank atau pegawai bank atau pihak bank yang lain, dan pelacakan ke mana bergulirnya uang bank yang dibobol penjahat itu lebih efektif," tutur Yenti.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Agung Setya, mendukung penerapan pasal TPPU ampuh dalam mengejar aset dari hasil kejahatan perbankan

Dia menilai pengejaran aset tanpa pasal TPPU bisa berlangsung waktu yang lama dan diperoleh hasil yang tak maksimal. "Pencucian uang punya manfaat besar bagi pengejaran aset," kata Agung.

Banyak modus dalam kejahatan perbankan yakni diperintah orang lain, kejahatan perbankan bisa dilakukan karena inisiatif sendiri.

Dia mencontohkan Kepala Cabang sebuah bank memiliki target dana pihak ketiga dalam sebulan sebesar Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.

Atas dasar tekanan target tersebut, kepala cabang mulai melakukan pelanggaran kewenangan yakni dengan memalsukan kredit.

"Ada temannya yang nakal, dimanfaatkan untuk ajukan kredit, ternyata fiktif. Ketika cair, masuk ke tabungan, tercapai target," kata Agung.

Oleh karena itu, dia berharap agar tindak pidana perbankan juga dikenakan pasal pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini