Kemenko Kemaritiman Minta Post Clearance di Priok 1,5 Hari

Bisnis.com,12 Mei 2015, 18:58 WIB
Penulis: Atiqa Hanum & Hadijah Alaydrus

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koordinasi Kemaritiman menargetkan waktu post clearance setelah di Pelabuhan Tanjung Priok 1,5 hari sehingga dwelling time atau waktu penumpukan kontainer tetap terjaga.

Menteri Koordinasi Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan dirinya menghimbau kepada pemilik barang untuk mengambil barangnya bila pemeriksaan Bea Cukai dan lain-lain telah diselesaikan.

“Saya menghimbau jangan ditumpuk-tumpuk di Tanjung Priok. Pak Menko sudah tahu,” tegasnya dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor Kemenko Maritim, Senin (12/5).

Dia menjelaskan waktu 1,5 hari sudah melalui proses perhitungannya. Dengan demikian, dia berharap komitmen ini dapat disosialisasikan dengan baik sebelum pihak yang bersangkutan menerapkan peraturan penalti atau denda terhadap barang tersebut agar tidak ada konflik.

Indroyono menilai alasan pemilik barang menaruh tidak segera mengambil barangnya karena pemilik merasa aman bila barang mereka diinapkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari alasan ini, kementeriannya atas instruksi Presiden RI membangun help desk atau crisis center yang terinspirasi dari Pelayanan Satu Pintu milik BKPM.

Menko Kemaritiman menjelaskan one stop service khusus menangani arus barang di Tanjung Priok sebenarnya sudah di Indonesia National Single Window (INSW) sehingga fungsi help desk atau crisis center ini hanya lebih kepada tempat pelayanan masalah terkait dengan sistem ini.

“Jadi kalau ada apa-apa semua langsung ke situ, dulu kan ke Kementerian masing-masing. Sekarang bisa ke situ dan langsung online,” ujarnya.

Mengenai keberlangsungan help desk, Indroyono menjelaskan layanan ini akan menjadi permanen ke depannya. Namun, help desk ini untuk sementara waktu hanya berlangsung di Tanjung Priok dahulu.

“Kalau menyelesaikan Tanjung Priok Anda sudah menyelesaikan masalah, karena 70% permasalahan itu di Tanjung Priok,” ungkap Indroyono.

Dia menuturkan peresmiannya akan dilakukan Presiden akhir bulan ini saat beliau mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, Indroyono melihat ada 40 pelaku kepelabuhanan sehingga penanganan sewa lahan, sewa crane serta trucking terpisah dan lebih kompleks dibandingkan dengan Pelabuhan Lamongan yang hanya satu operator saja.

Mengenai tugas Bea Cukai, Menko Kemaritiman mengapresiasi instansi ini karena masalah di jalur merah Tanjung Priok hanya 6%.

Terkait dengan jalur merah ini, dia menjelaskan isu pungutan liar di Bea Cukai ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara manifest barang dengan isinya.

Dia mencontohkan, Bea Cukai menerapkan tarif sesuai dengan manifest sebesar Rp10 juta, tetapi karena ada tambahan isi dalam kontainer sehingga tarifnya dinaikan menjadi Rp15 juta.

Berdasarkan data Bea Cukai, penanganan jalur hijau sudah mencapai 80%, sisanya 13% jalur kuning dan 6-7% jalur merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini