PENGHAPUSAN PBB: Dispenda Bogor Tagih Surat Edaran Resmi

Bisnis.com,13 Mei 2015, 08:17 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, BOGOR-- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Neno Darenoh enggan berkomentar banyak terkait penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh pemerintah pusat.

"Kami belum menerima surat edaran resmi dari pusat terkait penghapusan PBB tersebut, kalau mau ya kirimkan dulu surat edarannya," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (12/5/2015).

Kendati demikian, pihaknya memprediksi akan kehilangan potensi sekitar Rp6 miliar apabila PBB untuk besaran Rp100.000 ke bawah seperti yang ditetapkan pemerintah.

Potensi sebanyak itu, kata Daud, berasal dari 100.000 wajib pajak badan dan personal. Dia mengatakan potensi pajak dari PBB untuk besaran Rp100.000 ke bawah memang tidak terlalu signifikan.

"Sebetulnya masalah yang harus disoroti adalah kehilangan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan," katanya.

Dia menambahkan pihaknya akan menerima apapun yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini