Kasus Benjina, Sanksi Berat Menanti PT Pusaka Benjina Resources

Bisnis.com,13 Mei 2015, 16:39 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik PT Pusaka Benjina Resource (PBR) dengan tuduhan kejahatan koorporasi dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. 
 
"Keterkaitan kasus ini dengan koorporasi akan dikembangkan lebih lanjut, bergantung perkembangan dari tersangka. Kejahatan korporasi diatur di Pasal 113 Undang-undang 21 tahun 2007," kata Kepala Unit Perdagangan Manusia Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
 
PT PBR, tutur Ari, secara tidak langsung bertanggungjawab terhadap dugaan tindak perdagangan orang ini. Pasalnya, menurut dia perusahaan bisa saja menekankan standar operasional perusahaan untuk melakukan penyekapan kepada para ABK di Benjina. 
 
"Secara dinamis akan terbuka dengan sendirinya," katanya.
 
Lebih jauh Ari mengungkapkan, bila PT PBR terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga Myanmar dan Thailand ini, maka dapat dicabut ijin, penyitaan aset, pengembalian aset pada korban, dan saksi administrasi.
 
"Jika ada dugaan dari pimpinan terlibat maka kita kenakan pasal berlapis," katanya. 
 
Selain itu, Bareskrim juga sudah menetapkan pimpinan PT PBR Hermanwir Martino, sebagai tersangka. Hermanwir dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.21/2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Sebelumnya dilaporkan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.
 
Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini