Pembayaran Klaim Jasa Raharja Turun 10%

Bisnis.com,13 Mei 2015, 14:44 WIB
Penulis: Herdi Ardia
Selama 2014 total klaim yang telah dibayarkannya mencapari Rp171,2 miliar. /bISNIS.COM

Bisnis.com, BANDUNG - Pembayaran klaim alias santunan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat pada kuartal I/2015 mengalami penurunan sebesar 10% bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari Rp55 miliar menjadi Rp50 miliar. Mayoritas pembayaran klaim untuk kecelakaan lalu lintas darat.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Edi Supriadi mengatakan, penurunan pembayaran klaim ini merupakan sebuah keberhasilan semua pihak terutama warga masyarakat yang lebih peduli terhadap kedisiplinan berkendara. Secara bisnis, dengan menurunnya pembayaran klaim ini akan menyebabkan angka pembagian deviden semakin besar.

"Deviden tersebut diterima pemerintah lewat APBN dan disalurkan ke pemerintah daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi, pada akhirnya kembali dirasakan oleh masyarakat yang membayar premi," katanya, kepada Bisnis, Rabu (13/5/2015).

Dia menyebutkan selama 2014 total klaim yang telah dibayarkannya mencapari Rp171,2 miliar. Angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi terjadi di wilayah Pantura seperti Cirebon dan Indramayu. Tak hanya itu, kawasan Priangan timur seperti Tasikmalaya pun menyumbang angka kecelakaan yang tinggi. Sedangkan untuk pembayaran klaim terendah ada di Kabupaten dan Kota Bogor.

Dia menjelaskan salah satu kunci menurunnya jumlah santunan yang dikeluarkan itu karena pihaknya ikut terlibat langsung dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.

Sejumlah program kerja pencegahan kecelakaan yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini antara lain melakukan pelayanan kesehatan kepada para awak bus dan penumpang di terminal, pelabuhan dan tempat umum lainnya.

Melakukan pemasangan billboard dan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan, pelatihan pengemudi angkutan penumpang umum bekerjasama dengan kepolisian dan sosialisasi di sekolah dalam bentuk leaflet atau temu wicara.

"Sedangkan program kerja saat kecelakaan seperti penempatan petugas Jasa Raharja di beberapa daerah rawan kecelakaan dan bersifat mobile agar dapat mendatangi lokasi kecelakaan," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun memiliki program kerja pasca kecelakaan dengan memberikan informasi yang jelas kepada instansi terkait mengenai keterjaminan korban kecelakaan sehingga penanganan dapat dilakukan dengan segera.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp50 juta.

Sementara, untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 10 juta dan untuk korban kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Penanganan dalam pengurusan santunan kepada korban kecelakaan ditargetkan tidak boleh lebih dari tujuh hari. Kecepatan penyelesaian pembayaran santunan sejak 2009 hingga 2014 terus membaik dari semula rerata 6,47 hari menjadi 4,07 hari (tanggal kecelakaan hingga tanggal pembayaran).(k6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini