Ini 4 Perusahaan Pelat Merah yang Melakukan Hedging

Bisnis.com,13 Mei 2015, 16:15 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Lindung nilai atau hedging diperlukan perusahaan yang bertransaksi dengan valuta asing untuk melindungi dari gejolak kurs./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerapkan hedging dengan menandatangani fasilitas lindung nilai dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penerapan hedging Pertamina ini menyusul langkah tiga perusahaan pelat merah lain yakni PT Perusahaan Listrik Negara, PT Krakatau Steel, dan PT Garuda Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan penandatanganan hedging tersebut dapat menjadi pemicu bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk terdorong mulai melakukan transaksi lindung nilai atau hedging.

Pasalnya, tingginya ketidakpastian ekonomi global telah mendorong berbagai pihak untuk mewaspadai berbagai risiko, salah satunya adalah risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar.

"Kehati-hatian diperlukan terutama bagi korporasi yang melakukan pinjaman valas. Transaksi lindung nilai menjadi pilihan terbaik untuk memitigasi risiko nilai tukar tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Penerapan hedging ini tidak hanya bermanfaat bagi korporasi sebagai individu tapi juga bagi ketahanan perekonomian nasional.

Hedging dalam hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual mata uang asing di masa depan dengan kurs yang telah ditetapkan.

"Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya hedging ini, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa konsekuensi biaya yang ditimbulkan dari hedging BUMN tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang hedging dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya," kata Agus.

Sebelumnya, rapat koordinasi untuk menyepakati aksi korporasi ini diselenggarakan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan pada 19 Juni 2014, dan menjadi tonggak dicapainya kesepahaman antara lembaga negara penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi), lembaga negara audit (Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lembaga terkait lainnya (Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara) mengenai pentingnya transaksi lindung nilai dalam mengelola risiko nilai tukar.

Lembaga-lembaga tersebut juga telah membuat Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) kegiatan lindung nilai (hedging) sebagai acuan bagi BUMN/Kementerian/Lembaga Negara dalam menyusun SOP Kegiatan Lindung Nilai. Pedoman tersebut telah secara resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2014 untuk dapat digunakan oleh BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini