Disperindagkop Bekasi Akan Evaluasi Pendirian Minimarket

Bisnis.com,13 Mei 2015, 08:29 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Bisnis.com,BEKASI-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi akan mengevaluasi pendirian toko ritel modern pada awal bulan depan.
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan hingga akhir bulan ini.
 
Selanjutnya, Disperindagkop akan melakukan evaluasi di lapangan. "Awal bulan ini pendataan dan dilakukan evaluasi," katanya Selasa (12/5/2015).
 
Perda Kota Bekasi No 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern menyebutkan batas radius toko modern dengan pasar tradisional maupun dengan toko modern lainnya minimal berjarak 500 meter serta harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
 
Menurut Herbert, aturan itu tidak berlaku surut bagi toko ritel modern yang telah berdiri sebelum adanya aturan tersebut. Adapun, bagi toko ritel modern yang berdiri setelah aturan tersebut diberlakukan dan melanggar terkait radius terancam pencabutan izin usaha.
 
"Bagi yang sudah eksis itu pemerintah harus memberikan perizinan. Bagi yang mau berdiri harus ikuti Perda." tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini