Perlindungan Konsumen, DKI Diminta Susun Regulasi Tingkat Daerah

Bisnis.com,13 Mei 2015, 12:30 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ilustrasi. /Bisnis.com-sae

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Gubernur Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi DKI Jakarta Sutanto Soehodho mengaku perlu ada regulasi perlindungan konsumen dan HAKI untuk mengentaskan peredaran produksi barang ilegal (12/5/2015).

Pasa pelaksanaan focus group discussion (FGD) Pemprov DKI dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) Sutanto mengaku perlindungan konsumen perlu mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsuken.

"Perlu ada kewajiban khususnya di industri agar jangan ada bisnis yang merugikan konsumen," ujar Sutanto pada pidato pembukaan di Balai Agung.

Sutanto menilai perlu ada perlindungan hukum yang pasti untuk memberikan penyelesaian sengketa konsumen. Selama ini hak-hak konsumen sudah terakomodir dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Sayangnya belum ada sinergi antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat.

"Perlindungan Konsumen memang sangat perlu karena bukan hanya membahayakan konsumen tetapi juga membuat keropos sendi-sendi perekonomian," tuturnya.

Selama ini Pemprov DKI sudah bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini