DPR : Operasional Bank Asing Perlu Dibatasi

Bisnis.com,13 Mei 2015, 19:31 WIB
Penulis: Rivki Maulana
/Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membawahkan bidang perbankan tengah mengkaji pembatasan operasional bank asing.
 
Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR, menjelaskan pembatasan tersebut akan didahului oleh pendefinisian bank asing dalam rencananya akan dibahas dalam rancangan undang-undang perbankan.
 
Selain bank asing, RUU Perbankan juga akan perbankan juga akan dibagi menjadi kelompok bank nasional dan bank khusus.
 
Menurut Fadel, pendefinisian kelompok bank ini akan berimbas pada operasional bank. Dia mengatakan, operasional bank asing akan diatur.
 
"Mungkin, kalau boleh jangan sampai ke desa, cukup di kota besar," katanya selepas acara sebuah seminar di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
 
Namun Fadel menekankan hal ini masih wacana. Komisi XI akan meminta masukan dari berbagai pihak dalam menggodok RUU Perbankan, termasuk di dalamnya definisi bank asing. Sebagaimana diketahui, definisi bank asing dalam industri perbankan tidak jelas.
 
Sebelumnya, Mulya Siregar, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan definisi bank asing saat ini melekat pada kantor cabang bank asing (KCBA).
 
Di sisi lain, sejak 1999, bank nasional yang berdiri dan berbadan hukum Indonesia perlahan sudah jatuh ke tangan investor asing. Dengan kata lain, definisi yang ada saat ini sudah tidak relevan.
 
"Bank asing bukan hanya KCBA [Kantor Cabang Bank Asing], modal bank kalau lebih dari 50% atau kurang dari 50% terbukti dikendalikan [asing], bisa kita tetapkan sebagai bank asing," jelasnya.
 
Merujuk pada pernyataan OJK, bisnis.com mencatat, sedikitnya ada 14 bank swasta nasional yang sudah dimiliki asing.
 
Sebagian diantaranya yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk yang 97,9% sahamnya dimiliki CIMB Group Malaysia dan PT Bank Danamon Indoneisa Tbk yang 67% sahamnya dimiliki Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd, perusahaan yang terafiliasi dengan Temasek Holding Singapura.
 
Berikut daftar 15 bank swasta nasional yang kepemilikannya telah beralih ke investor asing.
 
Bank--Porsi-- Pemilikan--Pemilik Saham
CIMB Niaga-- 97,9%--CIMB Group--Malaysia
Danamon-- 67,7%--Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd--Singapura
BII--78,98%--Malayan Banking Berhad--Malaysia
OCBC NISP-- 85,1%-- OCBC Bank-- Singapura
UOB Indonesia--99,89%--UOB Private Investmen Ltd-- Singapura
Bank Ekonomi--88,89%-- HSBC Holding Plc
QNB Indonesia-- 78,59%-- Qatar Nationak Bank-- Qatar
ICBC Indonesia-- 98,81%-- ICBC Ltd-- Tiongkok
Bank SBI Indonesia--76%--State Bank of India
Bank of India-- 76%-- Bank of India
Bank Woori Saudara-- 74,02%-- Woori Bank-- Korea Selatan
Bank BNP-- 66,15%-- ACOM Co Ltd-- Jepang
Bank Mutiara--99%J Trust Co Ltd-- Jepang
Rabobank--56,94%-- CCR Boerenleenbank BA--  Belanda
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini