UU KEMENTERIAN NEGARA: Pejabat Tidak Bisa Rangkap Jabatan

Bisnis.com,14 Mei 2015, 19:20 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, BEKASI - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Keduanya berstatus sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR, itu jelas melanggar UU," ujarnya, Kamis (14/5/2015).

Menurut Said, di dalam negara yang menganut sistem presidensial, seharusnya Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah tidak berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak presiden melantik mereka pada 27 Oktober 2014.

Hal ini sebab menteri yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR merupakan ciri sistem parlementer. "Jadi terus terang saja saya sungguh shock mendengar informasi itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini