Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Silakan Novel Lapor ke Ombudsman

Bisnis.com,15 Mei 2015, 18:51 WIB
Penulis: Dika Irawan
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo mempersilahkan kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan dirinya ke Ombudsman terkait penangkapan Penyidik KPK oleh Bareskrim beberapa pekan lalu.

"Hak dia melaporkan," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Herry menyatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut. Dia berkeyakinan penangkapan Novel tempo hari lalu tidak menyalahi prosedur.

 "Kita tanggapi nanti, kita kan ada rekaman semua sesuai prosedur," ujar Herry.

Seperti diwartakan, Rabu (6/5/2015) Novel melalui kuasa hukumnya mengadukan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dan delapan polisi diantaranya Herry Prastowo ke Ombudsman RI, terkait penangkapan dan penahanan pada Jumat (1/5/2015) dinihari.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso diadukan atas tindakan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan, karena dinilai intervensi penyidik.

Adapun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Herry Prastowo diadukan karena mengubah pasal lalu meneken surat perintah penangkapan Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini