REKLAMASI 17 PULAU: Benarkah Tak Merusak Lingkungan?

Bisnis.com,15 Mei 2015, 08:14 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA-- Kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta tidak identik dengan perusakan lingkungan hidup karena daratan baru yang dihasilkan memiliki nilai tambah ekonomi dan sosial yang lebih tinggi.

Sebagaimana kegiatan reklamasi yang berhasil dilakukan di negara lain, seperti Dubai, yang terbukti dapat mendongkrak industri pariwisatannya yang langsung naik tajam dibandingkan dengan sebelum dilakukan reklamasi.    

Sunaryo Basuki, Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan, mengatakan izin reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melanggar hukum.

Sebab, Pemprov DKI Jakata sejak diberlakukan Otonomi Daerah pada 1 Januari 2000 memiliki kewenangan mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas. Demikian juga ke arah perairan kepulauan untuk setiap provinsi dan sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.

“Ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (15/5/2015).

Menurutnya, kewenangan Gubernur DKI Jakarta atas wilayah laut sampai 12 mil laut dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Pasa l27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, reklamasi dapat dilaksanakan di pantai utara Jakarta, misalnya reklamasi Ancol untuk pengembangan properti dan pariwisata. Selanjutnya, pengembangan water front city Canal Estate Mutiara Pluit serta pantai utara (Pantura) Jakarta, dan pantai utara Kabupaten Tangerang. 

Tentu, imbuh dia, proyek reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta yang dilaksanakan Pemrov DKI bekerj asama dengan sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah memiliki beberapa tujuan positif.

Adapun tujuan positif yang dimaksud, Pertama untuk membangun kawasan itu menjadi kawasan bisnis dan perekonomian, Kedua, dengan adanya reklamasi diharapkan predikat Jakarta berubah menjadi Water Front City dan Ketiga, sebagai solusi atas berkurangnya lahan untuk pemukiman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini