Penjarakan Pengguna Narkoba, Kepolisian Dinilai Sarat Kepentingan

Bisnis.com,16 Mei 2015, 14:46 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi-Narkoba yang diamankan polisi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional meminta kepolisian memperbaiki kinerjanya dalam memproses pengguna narkoba secara tepat dan tanpa kepentingan apapun.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser mengatakan terdapat perbedaan mendasar antara pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian dalam menangani kasus narkoba.

“Kalau BNN memegang erat mandat untuk direhabilitasi, kalau kepolisian belum bisa menerima hal tersebut, tetapi mengutamakan upaya penahanan terlebih dahulu,” kata Nasser dalam diskusi Warung Daun Cikini, Sabtu (16/5/2015).

Dia mengakui bahwa upaya penyidikan selama enam hari untuk menentukan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba sudah dilakukan. Namun, biasanya masih terdapat pemeriksaan lain termasuk tes urine yang melebihi waktu tersebut.

Pihaknya selaku pengawas juga masih melihat adanya penyimpangan yang tidak perlu dilakukan. Kepolisian bisa menerapkan pasal pengguna terhadap pengedar maupun kurir yang tertangkap, sehingga bisa cukup direhabilitasi.

Namun, bisa berbanding terbalik dengan pemeriksaan terhadap pengguna narkoba yang tertangkap. Mereka justru bisa dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba dan akhirnya ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini