Menang di PTUN, Kubu Ical minta Kubu Agung Tak Lanjutkan Upaya Hukum

Bisnis.com,18 Mei 2015, 16:35 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali saat melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Agung Laksono Cs. tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PTUN yang telah membatalkan SK Menkumham perihal kepengurusannya.

Ade Komaruddin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR, mengatakan meminta kubu Agung Laksono—hasil Munas Ancol, Jakarta—tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Pada senin (18/5), PTUN telah membatalkan SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.

“Kami ingin semuanya damai dan menerima keputusan tersebut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).

Kubu Ical, paparnya, sangat menginginkan Partai Golkar menjadi menjadi wadah bersama untuk membangun bangsa.

“Jika kubu Agung ingin meleburkan diri, kami membukakan pintu seluas-luasnya,” katanya.

Diketahui, keputusan PTUN itu sejalan dengan putusan sela yang lebih dulu diterbitkan pada 1 April 2015.

“Sejak awal, kami yakin PTUN akan mengabulkan gugatan kami karena semuanya sudah gamblang selama proses peradilan,” kata Bambang Soesatyo, Bendahara Umum Golkar kubu Ical.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini