KPK Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo

Bisnis.com,18 Mei 2015, 07:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo berjalan menuju mobilnya, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - KPK pagi ini dijadwalkan akan menghadapi sidang gugatan permohonan praperadilan, yang telah dilayangkan kedua kalinya oleh mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya pekan lalu juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam persidangan.

Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank BCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini