Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning Via Pelabuhan Pantoloan Digagalkan

Bisnis.com,18 Mei 2015, 14:05 WIB
Penulis: Redaksi
Kakatua jambul kuning/ragunanzoo.jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pantoloan dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Palu menggagalkan upaya penyelundupan burung langka kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) pada razia penumpang kapal di Pelabuhan Pantoloan.

Kepala Kepolisian Resor Palu, Basya Radyananda mengatakan polisi menggagalkan upaya penyelundupan itu dalam razia di Kapal Dorolonda yang sedang bersandar di pelabuhan pada 13 Mei.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pantoloan Irwansyah itu, polisi memeriksa setiap penumpang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Saat pemeriksaan, Irwansyah meminta seorang penumpang membuka sebuah tas plastik besar bawaannya, yang ternyata berisi sarang semut.

Ia lalu meminta pemilik barang mengeluarkan kardus tertutup di bawahnya, yang setelah dibuka berisi kakatua jambul kuning, satwa liar yang dilindungi.

Polisi langsung menangkap dan memeriksa penumpang tersebut.

Basya mengatakan penyelundupan satwa liar itu melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini