Hadi Poernomo Persilakan KPK Panggil Petinggi BCA untuk Diperiksa

Bisnis.com,18 Mei 2015, 14:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya.

Termasuk jika KPK harus memanggil para petinggi di PT BCA untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Hadi Poernomo usai membacakan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Silakan tanyakan ke KPK saja, soal (pemanggilan petinggi PT BCA) itu," tuturnya, Senin (18/5/2015).

Seperti diketahui tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pekan lalu.

Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini