REKLAMASI 17 PULAU: Konsumen Jangan Terkecoh

Bisnis.com,18 Mei 2015, 19:00 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Biro Penataan Kota Pemprov DKI Jakarta  Vera Revina Sari mengatakan pengembang bisa melaksanakan pemasaran unit jika sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Dikatakan, peraturan pemasaran unit properti terkait perlindungan konsumen. Pasalnya, saat ini pengembang belum tahu detail pemanfaatan lahan reklamasi.

"Kalau ternyata izinnya yang didapat lebih sedikit kan yang dirugikan konsumen. Pengembang baiknya tunggu proses peluncuran dan pemasaran sampai dapat izin pemanfataan ruang," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/5/2015).

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin pemasaran kepada pengembang karena ada banyak proses yang harus dilalui. Menurutnya, izin pelaksanaan yang dikantongi oleh dua pengembang saat ini belum dapat dijadikan dasar untuk proses peluncuran dan pemasaran.

"Izin pelaksanaan itu belum apa-apa. Intinya kan hanya melaksanakan reklamasi, pemanfaatannya belum. Setelah dapat izin pemanfaataan juga banyak tahapan yang harus dipengembang. Tahapan itu tidak bisa diabaikan," kata Sri Rahayu.

Aktivitas pemasaran bangunan diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2008 tentang Peluncuran (Launching) dalam Rangka Pemasaran Properti.

Pasal 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa setiap pengembang yang akan meluncurkan (launching) dalam rangka pemasaran properti, baik melalui media cetak, media elektronik maupun pameran harus memenuhi persyarata administrasi perizinan, antara lain Bukti pemilikan tanah/Sertifikat Hak Atas Tanah; Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT); Rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB); dan Bukti pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Banguna (PIMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini