REKLAMASI 17 PULAU: Tips agar Konsumen Tak Dirugikan Pengembang

Bisnis.com,18 Mei 2015, 19:04 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudariatmo mengatakan proyek reklamasi 17 pulau tidak hanya berkaitan dengan pemerintah, tetapi konsumen secara umum. Pasalnya, setelah pulau buatan tersebut selesai dibangun, pengembang akan membangun berbagai fasilitas properti dan dijual ke masyarakat.

Karena itu, dia mengatakan Pemprov DKI harus berani mengambil sikap untuk menegur bahkan memberi sanksi tegas kepada pengembang.

"Kalau memang aspek legalitasnya belum semua terpenuhi, Pemprov DKI harus berani memberi sanksi. Apa dasarnya pengembang mulai jualan jika perizinannya belum selesai?" ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/5//2015). 

Selain mendesak pemerintah, dia juga mengingatkan konsumen untuk mencari tahu perizinan yang sudah dipenuhi oleh pengembang. Pasalnya, masalah ketidakjelasan izin sering kali merugikan konsumen.

"Konsumen juga harus melakukan cek dan ricek perizinan dan segala macam legalitas yang telah dipenuhi pengembang. Kalau ternyata ada izin yang belum dilengkapi ya jangan mau beli. Hal ini nanti bisa menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini