Polres Bogor Sita 50,49 Gram Sabu & 663,38 Gram Ganja

Bisnis.com,18 Mei 2015, 12:16 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Bisnis.com, BOGOR-- Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menyita barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu seberat 50,49 gram dan 663,38 gram ganja pada Mei 2015.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (18/5/2015), barang bukti tersebut didapat dari 13 tersangka yang berlokasi di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

"Polres Bogor juga menyita sebanyak 568 pohon ghat yang juga masuk dalam narkotika. Barang bukti itu diperoleh pada 1-18 Mei 2015," seperti tertulis dalam keterangan tersebut.

Para tersangka yang terbukti sebagai pemilik narkotika tersebut dikenakan pasal sesuai peran mereka masing-masing.

Untuk pengguna dikenakan pasal 112 JO 127 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Adapun, untuk pengedar dikenakan pasal 114 JO 112 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara semuru hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini