7 Alasan Perombakan Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di DKI

Bisnis.com,18 Mei 2015, 17:00 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan selamat kepada pejabat yang usai dilantik untuk menjabat Administrasi di halaman kantor Balaikota Jakarta, Senin (18/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan perombakan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan hari ini, Senin (18/5/2015) bukan lantaran perasaan suka atau tidak suka, namun berdasarkan penilaian 7 kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika, menyatakanpenilaian terhadap 706 pejabat eselon III dan IV, terdiri dari 649 pejabat dirotasi, mutasi dan promosi serta 57 pejabat eselon yang demosi atau distafkan, bukan berdasarkan penilaian suka dan tidak suka dari pejabat eselon II yang menjadi atasannya.

"Tidak, tidak adalah dinilai berdasarkan like dan dislike. Tetapi kita ada 7 kriteria yang menentukan seorang pejabat eselon di rotasi, mutasi, promosi bahkan di demosi," tutur Agus,di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/5).

Agus memaparkan, 7 kriteria yang menjadi dasar penilaian perombakan tersebut, antara lain pertama, pejabat eselon itu mengundurkan diri setelah dilakukan pembinaan oleh BKD DKI. Kedua, karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa melaksankaan tugasnya lagi.

"Ketiga, terjadi masalah moral dalam diri pejabat itu. Misalnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istrinya komplain atau protes dan itu sudah melalui pemeriksaan inspektorat," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, kriteria keempat, pejabat tersebut didapati bermain-main dengan uang, seperti melakukan penyogokan atau penyuapan dan meminta upeti atau pungutan liat (pungli) kepada masyarakat.

Kriteria kelima, pejabat itu bermain-main dengan proyek, dalam artian bahwa anggaran proyek di mark-up alias digelembungkan sehingga pejabat tersebut memperoleh keuntungan pribadi.

"Keenam, tidak disiplin dalam bekerja. Misalnya, tidak hadir alias masuk kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

Kriteria ketujuh, lanjut Agus, pejabat itu tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti yang ada di kelurahan atau kecamatan. Misalnya, lanjut Agus, ada sebuah acara kerja bakti membersihkan saluran air, Sudin PU Tata Air harus ada di situ, para camat dan lurah tentu punya catatan siapa saja pejabat eselon III dan IV yang tidak berpartisipasi dalam kerja bakti tersebut.

Sementara, lanjutnya pejabat yang mengalami demosi atau distafkan, menurut Agus bahwa telah dilakukan dengan penilaian tujuh kriteria tersebut.

Namun, pihaknya enggan mengungkapkan berapa pejabat eselon III dan IV yang terlibat dalam kasus di tujuh kriteria tersebut. "Pejabat yang demosi juga dinilai berdasarkan tujuh kriteria tersebut," jelasnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini