Kapal Pariwisata Perlu Bebas Pajak

Bisnis.com,18 Mei 2015, 18:12 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Wisatawan Mancanegara berkunjung ke Pelabuhan Tradisional Potere, Makassar, Sulawesi Selatan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedy mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pembebasan pajak bagi kapal pariwisata bahari ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pariwisata bahari merupakan bagian dari poros maritim. Dia berharap dalam tiga sampai empat bulan kedepan, aturan zero tax terhadap peralatan wisata bahari dapat terwujud. Hal itu dalam rangka pemenuhan target wisatawan asing hingga 2019 sebesar 20 juta wisatawan.

Dia mengatakan, saat ini kunjungan wisatawan mancanegara masih sekitar angka 10 juta turis. Share wisata bahari, katanya, harus mencapai minimal 20%-30%.

“Tapi, sekarang kapal untuk berwisata juga susah, kapal mancing belum juga bisa buat sendiri masih harus impor,” katanya, Senin (18/5/2015).

Dia berpendapat, pemerintah harus mendukung pembangunan titik labuh untuk wisata bahari dengan yacht. Menurutnya, tersedianya aksesibilitas pelabuhan udara untuk menghubungkan pelabuhan dengan pelabuhan di kabupaten atau kota yang akan dilanjutkan ke destinasi wisata bahari dengan angkutan laut, akan mendukung wisata bahari.

“Konektivitas merupakan masalah yang sangat vital dalam konteks poros maritim,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini