Pemerintah Pertimbangkan PMN BUMN Melalui Penghapusan Pajak

Bisnis.com,18 Mei 2015, 21:01 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan sambutan saat berlangsungnya perayaan hari ulang tahun Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (13/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mempertimbangkan penyertaan modal negara dalam bentuk pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) dalam periode tertentu.

Rini Soemarno, Menteri BUMN, mengatakan penyertaan modal negara dalam bentuk penghapusan pajak menjadi salah satu alternatif dalam revaluasi aset BUMN. Alternatif lainnya, BUMN tersebut dapat mencicil pajaknya hingga 10 tahun mendatang.

“Kedua alternatif mengenai pembayaran pajak BUMN masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).

Rini menuturkan revaluasi aset menjadi salah satu topik pembicaraan yang dilakukan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 119 direktur utama BUMN. Harapannya, hal tersebut dapat membuat perusahaan nasional lebih kuat.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, mengatakan BUMN dapat segera melakukan revaluasi aset, untuk bersaing dengan perusahaan dunia. Pemerintah nantiya akan memikirkan mengenai pajak yang akan dikenakan kepada perusahaan yang telah melakukan revaluasi aset.

“Kalau perlu revaluasi segera lakukan, karena aset BUMN banyak sekali yang belum dievaluasi. Soal pajak nanti kami pikirkan,” ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri menginginkan BUMN lebih kuat dan lebih lincah dalam memanfaatkan setiap peluang, serta tantangan yang ada. Salah satu caranya adalah dengan melakukan perbaikan, dan restrukturisasi organisasi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini