RUU Perbankan Bakal Batasi Besaran Saham Perorangan

Bisnis.com,18 Mei 2015, 21:37 WIB
Penulis: Destyananda Helen

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI memastikan dalam Draft Rancangan Undang-Undang Perbankan yang tengah digodok, bakal mengatur besaran kepemilikan saham milik perorangan menjadi maksimal 40%.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan berkaca dari arsitektur sistem perbankan di beberapa negara seperti Korea dan Selandia Baru menunjukkan adanya pembatasan kepemilikan saham perorangan di tiap entitas bank. Dengan aturan tersebut, ujar Fadel, memastikan kepemilikan bank tidak hanya berkutat di orang-orang tertentu.

“Kami inginnya tidak sampai 40%, jangan mayoritas lah. Contoh saja Samsung, hanya diperbolehkan miliki 4% saham bank,” ujar Fadel di Jakarta, pekan lalu.

Usulan ini, lanjut Fadel, bakal sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga mengontrol konglomerasi dalam industri perbankan. “Sehingga bank tidak semata-mata milik orang per orang,” jelas Fadel.

Adapun, dengan adanya usulan tersebut, Fadel menjelaskan nantinya Komisi XI akan meminta pemilik saham pengendali untuk memberikan sisa sahamnya kepada publik atau institusi lain.

Fadel juga merinci beberapa poin lain yang bakal masuk dalam draft RUUPerbankan yakni pengaturan besaran kepemilikan asing atas saham bank. Kendati belum menetapkan angka spesifik, Fadel menuturkan kepemilikan asing dipastikan tak akan diperbolehkan menjadi maksimal 99% seperti saat ini.  Selain itu, Komisi XI juga disebutkan akan mengatur terkait konsolidasi bank serta definisi bank asing, bank nasional, dan bank khusus.

Hingga kini, Fadel menyebutkan pihaknya tengah meminta masukan dari masyarakat dan institusi terkait draft RUU Perbankan. Komisi XI menargetkan draft tersebut nantinya bisa dibahas pada rapat pleno pada Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini