PULAU TERLUAR: Kepemilikan Hak Masyarakat Adat Harus Diperhatikan

Bisnis.com,19 Mei 2015, 08:05 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat suku Ambel Raja Ampat memainkan alat musik suling tambur, berpawai menuju kantor DPRD Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin (18/11/2013). /antara

 Kabar24.com, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk melegalisasi aset pulau-pulau terluar nusantara diharapkan tetap menjamin hak masyarakat adat guna mengantisipasi konflik di kemudian hari.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin mengatakan sertifikasi tanah untuk kawasan perbatasan dan pulau terluar harus diarahkan pada pengakuan masyarakat adat sebagai pemilik kawasan tersebut.

“Kawasan perbatasan di Kalimantan dan Sulawesi bagian Utara, Papua dan Timor mengindikasikan adalah kawasan yang selama ini dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat setempat,” katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis.com, Selasa (19/5).

Menurutnya, sertifikasi kawasan tersebut harus dimulai dengan pemetaan partisipatif wilayah masyarakat, kemudian pengakuan melalui peraturan daerah dan sertifikasi hak kepemilikan masyarakat secara kolektif.

Dengan demikian, pemerintah dapat menyelesaikan beberapa masalah sekaligus yakni sertifikasi kawasan perbatasan pulau, pengakuan wilayah masyarakat hukum adat dan pemberian hak kepada masyarakat hukum adat dan individu di perbatasan.

“Jangan sampai sertifikasi pulau terluar ditunggangi oleh kepentingan orang yang ingin memiliki pulau atas nama pribadi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini