Kasus Budi Gunawan: Gelar Perkara Internal Bukan Putusan Final. Bareskrim Butuh KPK dan Kejagung

Bisnis.com,19 Mei 2015, 17:25 WIB
Penulis: Dika Irawan
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Meski mengakui Bareskrim sudah melakukan gelar perkara secara internal, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan kesimpulan soal kasus Komjen BG belum final.

Komjen yang dikenal dengan sapaan Buwas ini mengakui untuk gelar perkara secara terbuka atas kasus mantan atasannya di Lemdikpol Polri tersebut pihaknya belum menjadwalkan. "Belum [gelar perkara terbuka] ya, internal sudah," katanya.

Dengan demikian, menurut Buwas gelar perkara internal seperti yang diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak bukan lah putusan final.

Guna mendapatkan hasil putusan final, pihaknya harus melalui gelar perkara terbuka terlebih dahulu denga bukti-bukti dari KPK, saksi ahli, dan Kejaksaan Agung.

"Jangan diputus sendiri itu kan internal, tidak bisa diputus sekarang," katanya.

Seperti diketahui, Brigjen Pol Victor menyebutkan bahwa secara internal telah dilakukan gelar perkara atas kasus Komjen BG. Disimpulkan bahwa kasus Komjen BG tidak pernah ada.

Selanjutnya silakan klik:

Kasus Budi Gunawan: Bareskrim Simpulkan Kasus Komjen BG Tak Pernah Ada

Kasus Budi Gunawan: Gelar Perkara Internal Dilaksanakan April Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini