KUASA HUKUM: Sejak Awal Kasus BG Terbukti Tidak Ada

Bisnis.com,19 Mei 2015, 18:40 WIB
Penulis: Dika Irawan
Pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Rabu (22 April 2015). / Istimewa-Timbo Siahaan

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan sewaktu praperadilan Fredrich Yunadi menilai wajar bila pengusutan kasus Komjen BG dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dia beralasan, sejak awal kasus Budi Gunawan terbukti tidak ada.

Selain itu, ujar Fredrich, berkas-berkas perkara Komjen BG yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung tidak layak. Dia mencotohkan, berkas laporan hasil analisis hanya berupa fotokopi.  "Surat berita acara pemeriksaannya tidak menyertakan nama terperiksa," katanya, Selasa (19/5/2015).

(BACA JUGA:BARESKRIM POLRI: Tidak Ada Kasus Gratifikasi Komjen Budi Gunawan)

Karenanya, menurut Fredrich praperadilan memutuskan status tersangka Komjen BG tidak sah. "Putusan pengadilan itu sudah inkrah. Artinya melebihi SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]," katanya.

Fredrich menambahkan sebelum ditangani KPK, perkara mantan Kalemdikpol itu sudah terlebih dahulu diusut Polri dengan kesimpulan tidak bersalah. "Sebenarnya Polri sudah tak perlu melanjutkan penyidikan," katanya.

Seperti dilaporkan setelah praperadilan memutuskan penetapan tersangka Komjen BG dinyatakan tidak sah, KPK menyerahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaaan Agung. Selanjutnya dari Kejagung berkas perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri sesuai nota kesepemahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung 2012.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, bila salah satu penegak hukum sudah menyelidik perkara, maka penyelesaian diserahkan ke pihak yang telah melakukan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini