POLEMIK IURAN BPJS: Dapen Dukung Apindo 1,5%

Bisnis.com,19 Mei 2015, 18:17 WIB
Penulis: Irene Agustine
Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan mendukung penetapan iuran jaminan pensiun yang direkomendasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 1,5% pada tahap awal./Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA – Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan mendukung penetapan iuran jaminan pensiun yang direkomendasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 1,5% pada tahap awal.
 
Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK menilai angka yang dihitung dengan metode pay as you go dan memperhatikan rasio ketergantungan penduduk usia lanjut tersebut lebih rasional dibandingkan dengan yang dicanangkan Kementerian Tenaga Kerja sebesar 8%.
 
“Kami menuntut adanya kewajaran kontribusi baik untuk industri dana pensiun maupun pelaku usaha. Kami ingin stakeholder menggunakan nalar apakah 8% itu wajar,” katanya seperti dikutip Bisnis. (19/5/2015)
 
Dia mengatakan iuran sebesar 1,5% tidak membebani dunia usaha sekaligus cukup membiayai program jaminan pensiun yang berbasis manfaat pasti. Disisi lain, kemudahan iuran akan membuat pekerja untuk lebih banyak bergabung dalam program jaminan pensiun.
 
Selain itu, iuran yang tinggi diperkirakan akan mempengaruhi produk baru yang ditawarkan industri dana pensiun yakni program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
 
“Memang PPUKP tidak wajib, namun pekerja pasti akan cenderung bayar yang wajib kan. Makanya kami minta agar harmonisasi iuran tersebut harus rendah,” katanya.
 
Saat ini, Nur Hasan memperkirakan kontribusi PPUKP baru mencapai 10% dari total asset DPLK yang mencapai 35 triliun. Kendati demikian, dia mengatakan pertumbuhan program tersebut terus meningkat signifikan.
 
Sebelumnya, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani menyatakan besaran iuran 1,5% sudah cukup memenuhi tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 40% yang direkomendasikan International Labour Organization.
 
Usulan tersebut sudah disampaikan Apindo kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu opsi dalam pelaksanaan jaminan pensiun oleh BPJS pada 1 Juli 2015 nanti. 
 
Steven Tanner, Aktuaria Dayamandiri Dharmakonsilindo menilai skema iuran 1,5% dengan peningkatan 0,3% setiap 3 tahun tidak akan terlalu menimbulkan resiko dalam pengelolaan dana kelolaan.
 
Dengan usulan dana iuran 8%, dikhawatirkan dana kelolaan yang besar akan mengandung berbagai resiko yang tidak memihak kepada kepentingan peserta. Pasalnya, manfaat pensiun pertama baru akan dibayarkan setelah 15 tahun masa iuran.
 
“Akumulasi dana yang besar dapat mengundang peerhatian sebagian atau sekelompok orang yang mungkin akan mengumbar janji untuk menaikkan manfaat pensiun,” katanya.
 
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengatakan usulan 1,5% sudah memenuhi TPP 40% dengan penyelenggaraan berupa manfaat pasti.
 
“Negara lain yang melakukan program jaminan pensiun juga dimulainya dari besaran yang rendah, lalu akan naik secara bertahap,” katanya.
 
Seperti diketahui, Amerika Serikat memulai iuran dana pensiun sebesar 2% pada 1937 dan naik bertahap hingga mencapai 12,4% pada 2015. Hal yang sama juga dilakukan di Kanada, dengan iuran 3,6% pada pada 1966 dan naik bertahap menjadi 9,9% pada 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini