Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan perluasan definisi simpanan akan dilakukan secara ketat dengan menerapkan syarat tertentu atas surat utang yang diterbitkan perbankan.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menjelaskan aturan tersebut juga akan mengubah konsep loan to deposit ratio (LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR).
Menurutnya, ketentuan itu akan menggolongkan sumber dana dari obligasi dan surat utang jangka panjang lainnya ke dalam komponen simpanan. Instrumen surat utang yang akan digolongkan sebagai simpanan mencakup obligasi, medium term notes (MTN), dan negotiable certificate deposit (NCD).
Namun, BI akan menerapkan syarat tertentu agar surat utang tersebut bisa diklaim sebagai simpanan. Halim mengatakan, surat utang yang diterbitkan bank harus memiliki rating.
"Enggak boleh junk bond karena pasti gak ada yang mau beli," tukasnya selepas Rapat Dewan Gubernur, Selasa (19/5/2015).
Selain itu, surat utang yang diterbitkan juga harus terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pencatatan di KSEI menurut Halim akan memudahkan regulator dalam memeriksa pemilikan surat berharga yang diterbitkan bank.
Halim mengimbuhkan, surat utang yang diterbitkan bank kemudian dibeli oleh bank-bank lain tidak bisa digolongkan sebagai simpanan dalam perhitungan rasio intermediasi yang baru, yakni loan to funding ratio (LFR).
"Kalau dibeli bank istilahnya looping, bank A bisa kasih ke bank B, bank B kasih ke bank C, dan seterusnya," ujar Halim.
LDR atau sekarang LFR dijadikan alat untuk mengukur kondisi likuiditas perbankan. LFR semakin mendekati 100%, kondisi likuiditas perbankan semakin ketat. Oleh sebab itu, bank harus semakin keras menghimpun dana agar bisa terus menyalurkan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel