Tiga Opsi Ini Disiapkan untuk Memangkas Kepemilikan Asing di Perbankan

Bisnis.com,19 Mei 2015, 19:57 WIB
Penulis: Destyananda Helen
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI tengah mempertimbangkan 3 usulan besaran kepemilikan asing dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. 

Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu memastikan investor asing tak lagi bisa menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan bank. Kendati demikian, menurutnya, Komisi XI belum menentukan besaran pasti batas kepemilikan saham bank oleh investor asing. 

“Namun, ada 3 usulan utama yang sedang kami pertimbangkan yakni 20%, 30%, dan 40% untuk pembatasan kepemilikan asing di bank,” jelas Gus Irawan kepada Bisnis.com, Senin (18/5/2015). 

Penetapan batas saham milik investor asing di industri perbankan tersebut, kata Gus, mengingat risiko yang menanti jika kepemilikan asing tak dibatasi. Selain itu, tambah dia, Indonesia telah lepas dari pinjaman International Monetary Fund (IMF), sehingga ada kebebasan untuk mengatur besaran porsi asing dalam pemilikan saham bank. 

Adapun, hingga kini menurut Gus Irawan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan dari beberapa institusi terkait.

Dia menjelaskan usai pengumpulan masukan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian, akan diajukan untuk disahkan. 

Gus Irawan yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan mengungkapkan pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan pada akhir tahun nanti. Setelah pengesahan, Komisi XI bakal memberikan masa transisi bagi para investor asing untuk melempar porsi sahamnya sisa tersebut ke publik. 

“Akan ada masa transisi bagi investor asing untuk mengoper sahamnya ke publik,” ujar Gus Irawan. 

Selain target pengesahan RUU Perbankan, tahun ini Komisi XI juga tengah menggodok revisi UU BI dan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Namun, menurut Gus Irawan, pihaknya belum membentuk panitia kerja yang untuk membahas revisi UU BI. Kemudian untuk UU JPSK, Komisi XI pun masih menunggu dari pemerintah selaku pihak yang menginisiasi. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI Johny Plate menuturkan percepatan pengesahan RUU Perbankan tersebut mengingat siklus krisis yang dinilai semakin dekat periodenya. “Kami targetkan bisa disahkan akhir tahun nanti, karena siklus krisis semakin dekat yang dulunya 10 tahun, sekarang 5 tahun. Jangan tunggu saat krisis baru di atasi,” ungkap Johny. 

Menurut Johny, selain pembatasan porsi asing, Komisi XI juga mengajukan agar pemilik bank diwajibkan mengikuti fit and proper test dari OJK. “Intinya akan melindungi perbankan nasional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini